Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERPRES Nomor 117 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentang KEMENTERIAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harrs menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Koreksi Anda