Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 117 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentang KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kementerian Pertanian menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijalan di bidang penyediaan prasarana dan sarana pertanian, peningkatan produksi komoditas pertanian, peningkatan nilai talnbah, penguatan daya saing, dan pemasaran hasil pertanian;
b. pengelolaan . . .
b. pengelolaan barang milik/keka3raan negara yang meqiadi tanggung jawab Kementerian Pertanian;
c. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pertanian;
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan di bidang penyediaan prasarana dan sarana pertanian, peningkatan produksi komoditas pertanian, peningkatan nilai tambah, penguatan daya saing, dan pemasaran hasil pertanian;
e. penyelenggaraan koordinasi, perlrmusan, penerapan, darr pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen di bidang pertanian;
f. penyelenggaraan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia perta.nian;
g. pelaksanaan perkarantinaan pertanian dan pengawasan keamanan hayati;
h. koordinasi pelalsanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pertanian; dan
i. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif pada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pertanian.
BAB N ORGANISASi B"gian Kesatu Susunan Organisasi Pasa-l 6 Kementerian Pertanian terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian;
c. Direktorat Jenderal Tanaman Pangan;
d. Direktorat Jenderal Hortikultura;
e. Direktorat Jenderal Perkebunan;
f. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan;
g. Inspektorat Jenderal;
h. Badan Standardisasi Instrumen Pertanian;
i. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian;
j. Badan Karantina Pertanian;
k. Staf Ahii Bidang Pengembangan Bio Industri;
l. Staf Ahli Bidang Perdagangan dan Hubungan Internasional;
m. Staf Ahli BiCang Investasi Pertanian;
n. Staf . . .
n. Staf Ahli Bidang Lingkungan Pertanian; dan
o. Staf Ahli Bidang Infrastruktur Pertanian.
Koreksi Anda
