Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 117 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentang KEMENTERIAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kementerian Pertanian menyelenggarakan fungsi: a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijalan di bidang penyediaan prasarana dan sarana pertanian, peningkatan produksi komoditas pertanian, peningkatan nilai talnbah, penguatan daya saing, dan pemasaran hasil pertanian; b. pengelolaan . . . b. pengelolaan barang milik/keka3raan negara yang meqiadi tanggung jawab Kementerian Pertanian; c. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pertanian; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan di bidang penyediaan prasarana dan sarana pertanian, peningkatan produksi komoditas pertanian, peningkatan nilai tambah, penguatan daya saing, dan pemasaran hasil pertanian; e. penyelenggaraan koordinasi, perlrmusan, penerapan, darr pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen di bidang pertanian; f. penyelenggaraan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia perta.nian; g. pelaksanaan perkarantinaan pertanian dan pengawasan keamanan hayati; h. koordinasi pelalsanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pertanian; dan i. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif pada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pertanian. BAB N ORGANISASi B"gian Kesatu Susunan Organisasi Pasa-l 6 Kementerian Pertanian terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian; c. Direktorat Jenderal Tanaman Pangan; d. Direktorat Jenderal Hortikultura; e. Direktorat Jenderal Perkebunan; f. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan; g. Inspektorat Jenderal; h. Badan Standardisasi Instrumen Pertanian; i. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian; j. Badan Karantina Pertanian; k. Staf Ahii Bidang Pengembangan Bio Industri; l. Staf Ahli Bidang Perdagangan dan Hubungan Internasional; m. Staf Ahli BiCang Investasi Pertanian; n. Staf . . . n. Staf Ahli Bidang Lingkungan Pertanian; dan o. Staf Ahli Bidang Infrastruktur Pertanian.
Koreksi Anda