Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 117 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentang KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
Kementerian Pertanian mempunyai hrgas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Koreksi Anda
