Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 117 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2020 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PRODUKSI PERIKANAN TANGKAP DAN TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGELOLA PRODUKSI PERIKANAN TANGKAP
Teks Saat Ini
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dan Tunjangan Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
