Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 117 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2020 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PRODUKSI PERIKANAN TANGKAP DAN TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGELOLA PRODUKSI PERIKANAN TANGKAP
Teks Saat Ini
Pemberian Tunjangan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dan Tunjangan Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Koreksi Anda
