Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 116 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar SMA Unggul Garuda Baru dilaksanakan dengan mengutamakan bidang sains dan teknologi.
(2) Dalam . . .
SK No2713t8A
- lt - (21 Dalam penyelenggaraan kegiatan belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri MENETAPKAN kriteria khusus.
Koreksi Anda
