Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERPRES Nomor 116 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar SMA Unggul Garuda Baru dilaksanakan dengan mengutamakan bidang sains dan teknologi. (2) Dalam . . . SK No2713t8A - lt - (21 Dalam penyelenggaraan kegiatan belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri MENETAPKAN kriteria khusus.
Koreksi Anda