Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 116 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan Peserta Didik baru pada SMA Unggul Garuda Baru dilaksanakan melalui seleksi penerimaan Peserta Didik baru. (21 Seleksi penerimaan Peserta Didik baru SMA Unggul Garuda Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. jalur beasiswa; dan b. jalur reguler. (3) Jalur beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diperuntukkan bagi calon Peserta Didik dengan kriteria: a. memiliki kemampuan akademis sangat baik; b. berlatar belakang ekonomi lebih membutuhkan; dan c. berasal dari daerah yang belum banyak terepresentasikan. (41 Jalur reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b diperuntukkan bagi calon Peserta Didik dengan kriteria: a. memiliki kemampuan akademis sangat baik; dan b. mampu menanggung biaya pendidikan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, daya tampung, dan tata cara penerimaan Peserta Didik baru SMA Unggul Garuda Baru ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda