Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 116 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Calon Peserta Didik SMA Unggul Garuda Baru berasal dari seluruh INDONESIA. SK No271317A (2) Penerimaan . . . l2l Penerimaan calon Peserta Didik SMA Unggul Garuda Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan aspek: a. kemampuan akademis; b. latar belakang ekonomi; c. asal geografis; dan d. daya tampung.
Koreksi Anda