Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 116 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda
Teks Saat Ini
(1) Calon Peserta Didik SMA Unggul Garuda Baru berasal dari seluruh INDONESIA.
SK No271317A
(2) Penerimaan . . .
l2l Penerimaan calon Peserta Didik SMA Unggul Garuda Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan aspek:
a. kemampuan akademis;
b. latar belakang ekonomi;
c. asal geografis; dan
d. daya tampung.
Koreksi Anda
