Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 116 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda
Teks Saat Ini
(1) Guru SMA Unggul Garuda Baru menerima penghasilan berupa:
a. gaji pokok;
b. tunjangan yang melekat pada gaji;
c. tunjangan jabatan;
d. tunjangan profesi Guru; dan
e. tunjangan kinerja.
(21 Tenaga Kependidikan SMA Unggul Garuda Baru menerima penghasilan berupa:
a. gaji pokok;
b. tunjangan yang melekat pada gaji;
c. tunjangan jabatan; dan
d. tunjangan kinerja.
(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
