Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 116 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Guru SMA Unggul Garuda Baru menerima penghasilan berupa: a. gaji pokok; b. tunjangan yang melekat pada gaji; c. tunjangan jabatan; d. tunjangan profesi Guru; dan e. tunjangan kinerja. (21 Tenaga Kependidikan SMA Unggul Garuda Baru menerima penghasilan berupa: a. gaji pokok; b. tunjangan yang melekat pada gaji; c. tunjangan jabatan; dan d. tunjangan kinerja. (3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda