Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 116 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda
Teks Saat Ini
(1) Menteri menyiapkan Guru SMA Unggul Garuda Baru dan Tenaga Kependidikan SMA Unggul Garuda Baru.
(21 Guru SMA Unggul Garuda Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berstatus aparatur sipil negara di bawah Kementerian yang berasal dari:
a. pemindahan atau penugasan aparatur sipil negara pada kementerian/lembaga/Pemerintah Daerah ke Kementerian; dan/ atau
b. pengadaan calon Guru aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tenaga Kependidikan SMA Unggul Garuda Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berstatus aparatur sipil negara di bawah Kementerian.
14) Syarat, kriteria, dan pengadaan Guru SMA Unggul Garuda Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Tenaga Kependidikan SMA Unggul Garuda Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 12. . .
BIJK INDONESIA
Koreksi Anda
