Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 116 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda
Teks Saat Ini
(1) Kurikulum SMA Unggul Garuda Baru mengacu pada standar nasional pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menggunakan kurikulum pengayaan.
(21 Kurikulum pengayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
