Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 116 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda
Teks Saat Ini
Menteri mendirikan SMA Unggul Garuda Baru.
SMA Unggul Garuda Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan satuan kerja di lingkungan Kementerian.
Pasa-l 8
(1) Dalam mendirikan SMA Unggul Garuda Baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Kementerian:
a. MENETAPKAN desain;
b. MENETAPKAN lokasi;
c. MENETAPKAN kriteria sarana dan prasarana; dan
d. melaksanakan pembangunan dan penyediaan sarana dan prasarana SMA Unggul Garuda Baru.
(2) Penetapan desain sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dilakukan dengan memperhatikan pendekatan yang berpusat pada manusia untuk mendukung proses pembelajaran dan pengembangan SMA Unggul Garuda Baru.
(3) Penetapan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan berkoordinasi bersama kementerian/lembaga terkait dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(41 Pendirian SMA Unggul Garuda Baru harus memenuhi kriteria khusus yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
