Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 116 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri mendirikan SMA Unggul Garuda Baru. SMA Unggul Garuda Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan satuan kerja di lingkungan Kementerian. Pasa-l 8 (1) Dalam mendirikan SMA Unggul Garuda Baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Kementerian: a. MENETAPKAN desain; b. MENETAPKAN lokasi; c. MENETAPKAN kriteria sarana dan prasarana; dan d. melaksanakan pembangunan dan penyediaan sarana dan prasarana SMA Unggul Garuda Baru. (2) Penetapan desain sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dilakukan dengan memperhatikan pendekatan yang berpusat pada manusia untuk mendukung proses pembelajaran dan pengembangan SMA Unggul Garuda Baru. (3) Penetapan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan berkoordinasi bersama kementerian/lembaga terkait dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. (41 Pendirian SMA Unggul Garuda Baru harus memenuhi kriteria khusus yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda