Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 116 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan SMA Unggul Garuda Baru terdiri atas kegiatan: a. pendirian SMA Unggul Garuda Baru; b. penyiapankurikulum; c. penyiapan Guru SMA Unggul Garuda Baru dan Tenaga Kependidikan SMA Unggul Garuda Baru; d. penerimaan Peserta Didik SMA Unggul Garuda Baru; dan e. penyelenggaraankegiatan belajarmengajar. SK No271314A Paragral 2.. . REPUSLI( INDONESIA
Koreksi Anda