Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 116 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan SMA Unggul Garuda Baru terdiri atas kegiatan:
a. pendirian SMA Unggul Garuda Baru;
b. penyiapankurikulum;
c. penyiapan Guru SMA Unggul Garuda Baru dan Tenaga Kependidikan SMA Unggul Garuda Baru;
d. penerimaan Peserta Didik SMA Unggul Garuda Baru; dan
e. penyelenggaraankegiatan belajarmengajar.
SK No271314A Paragral 2.. .
REPUSLI( INDONESIA
Koreksi Anda
