Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 116 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda
Teks Saat Ini
(1) SMA Unggul Garuda Transformasi ditqiukan untuk SMA/MA yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau masyarakat.
(21 SMA/MA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pengayaan oleh Kementerian paling sedikit meliputi program:
a. pelatihan manajemen sekolah;
b. pelatihan Guru SMA Unggul Garuda Transformasi dan Tenaga Kependidikan SMA Unggul Garuda Transformasi; dan
c. pembinaan Peserta Didik SMA Unggul Garuda Transformasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan SMA Unggul Garuda Transformasi ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
