Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERPRES Nomor 116 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SMA Unggul Garuda Transformasi dipilih dari SMA/MA yang memenuhi kriteria paling sedikit: a. berlokasi di INDONESIA; b. memiliki akreditasi A; dan c. memiliki prestasi di tingkat regional, nasional, dan/atau internasional. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan SMA Unggul Garuda Ttansformasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda