Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 116 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda
Teks Saat Ini
(1) SMA Unggul Garuda Transformasi dipilih dari SMA/MA yang memenuhi kriteria paling sedikit:
a. berlokasi di INDONESIA;
b. memiliki akreditasi A; dan
c. memiliki prestasi di tingkat regional, nasional, dan/atau internasional.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan SMA Unggul Garuda Ttansformasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
