Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 116 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda
Teks Saat Ini
Dalam penyelenggaraan SMA Unggul Garuda sebagaimana dimalsud dalam Pasal 2, Kementerian bertugas untuk:
a. menyiapkan perumusan rencana pelaksanaan program SMA Unggul Garuda Baru dan SMA Unggul Garuda Transformasi;
b. MENETAPKAN desain, lokasi, dan penyediaan sarana dan prasarana SMA Unggul Garuda Baru;
c. membangun dan mengelola SMA Unggul Garuda Baru;
d. melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi program dan kegiatan percepatan program SMA Unggul Garuda Baru dan SMA Unggul Garuda Transfcirmasi dengan kementerian/lembaga terkait, Pemerintah Daerah, pemerintah desa, dan pemangku kepentingan;
e. mengoordinasikan peningkatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia dalam penyelenggaraan SMA Unggul Garuda Baru dan SMA Unggul Garuda Transformasi;
SK No271313A
f. memberikan . . .
1. f.
memberikan pengayaan di bidang sains dan teknologi bagi Guru SMA Unggul Garuda Transformasi dan Peserta Didik SMA Unggul Garuda Transformasi sehingga Peserta Didik SMA Unggul Garuda Transformasi dapat melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi terbaik;
g. mengoordinasikan peningkatan kerja sama dan kemitraan dengan pemangku kepentingan terkait lainnya dalam penyelenggaraan program SMA Unggul Garuda Baru dan SMA Unggul Garuda Transformasi;
h. mengatasi kendala dan hambatan dalam penyelenggaraan program SMA Unggul Garuda Baru dan SMA Unggul Garuda Transformasi dengan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait; dan program beasiswa untuk melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi terbaik.
Koreksi Anda
