Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 116 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan SMA Unggul Garuda 5slagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk: a. meningkatkan kualitas sumber daya manusia INDONESIA; b. membangun dan mengembangkan sains dan teknologi; c. meningkatkankualitaspendidikan; d. pemerataan akses pendidikan; e. menyediakan pendidikan unggul dan inklusif; dan f.menghasilkan... f. menghasilkan dan mempersiapkan lulusan untuk dapat melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi terbaik. (21 Penyelenggaraan SMA Unggul Garuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertumpu pada pilar: a. penyeimbang akses; b. inkubator pemimpin; dan c. prestasi akademik dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Pilar penyeimbang akses sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a merupakan pemberian akses bagi peserta didik dari berbagai latar belalang daerah dan sosial ekonomi untuk mendapatkan pendidikan berkualitas. (4) Pilar inkubator pemimpin sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b merupakan pembentukan dan penguatan karakter kepemimpinan masa depan INDONESIA. (5) Pilar prestasi akademik dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan penyediaan pendidikan berkualitas tinggi dan pembinaan peserta didik untuk memiliki jiwa pelayanan dan pengabdian terhadap masyarakat.
Koreksi Anda