Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 116 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan SMA Unggul Garuda 5slagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk:
a. meningkatkan kualitas sumber daya manusia INDONESIA;
b. membangun dan mengembangkan sains dan teknologi;
c. meningkatkankualitaspendidikan;
d. pemerataan akses pendidikan;
e. menyediakan pendidikan unggul dan inklusif; dan
f.menghasilkan...
f. menghasilkan dan mempersiapkan lulusan untuk dapat melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi terbaik.
(21 Penyelenggaraan SMA Unggul Garuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertumpu pada pilar:
a. penyeimbang akses;
b. inkubator pemimpin; dan
c. prestasi akademik dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Pilar penyeimbang akses sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a merupakan pemberian akses bagi peserta didik dari berbagai latar belalang daerah dan sosial ekonomi untuk mendapatkan pendidikan berkualitas.
(4) Pilar inkubator pemimpin sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b merupakan pembentukan dan penguatan karakter kepemimpinan masa depan INDONESIA.
(5) Pilar prestasi akademik dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan penyediaan pendidikan berkualitas tinggi dan pembinaan peserta didik untuk memiliki jiwa pelayanan dan pengabdian terhadap masyarakat.
Koreksi Anda
