Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERPRES Nomor 116 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2024 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BANDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alur-Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasd 27 ayat (21huruf b meliputi: a. Alur-Pelayaran masuk Pelabuhan; dan b. Alur-Pelayaran umum dan perlintasan. (21 Alur-Pelayaran masuk Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan pada setiap Pelabuhan. (3) Penetapan Alur-Pelayaran masuk Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Alur-Pelayaran umum dan perlintasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda