Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERPRES Nomor 116 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2024 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BANDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan arah pengembangan dalam Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional. (2) Arah pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan pentahapan umum Pelabuhan Perikanan sebagai berikut: a. penyiapan rencana pembangunan Pelabuhan Perikanan; b. penyediaan fasilitas dasar Pelabuhan Perikanan; c. penyelenggaraanpelayanandasarkepelabuhanan perikanan dengan target mencapai kelas Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI); d. peningkatan kapasitas pelayanan kepelabuhanan dengan target mencapai kelas Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP); e. penumbuhan kepelabuhanan perikanan dan industri yang menunjang kegiatan perikanan dengan target mencapai kelas Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN); dan f. pengembangan Pelabuhan Perikanan yang berdaya saing global dengan target mencapai kelas Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS). Pasal20...
Koreksi Anda