Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 116 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2024 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BANDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pengembangan kawasan Laut berbasis mitigasi dan adaptasi terhadap kebencanaan dan perubahan iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i dilaksanakan dengan peningkatan ketahanan Masyarakat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terhadap kebencanaan dan dampak perubahan iklim. (2) Strategi... (21 Strategi untuk peningkatan ketahanan Masyarakat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terhadap kebencanaan dan dampak perubahan iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. mengembangkan dan mengalokasikan sistem peringatan dini tsunami di kawasan Laut Banda; b. membina dan meningkatkan kesadaran serta keterampilan Masyarakat dalam menghadapi bencana dan dampak perubahan iklim; c. mengembangkan infrastruktur untuk menanggulangi kenaikan permukaan air Laut dan erosi/abrasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; dan d. mengembangkan sistem peringatan dini untuk kejadian ekstrim.
Koreksi Anda