Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERPRES Nomor 116 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala BKN melakukan Tindakan Administratif apabila lnstansi Pemerintah: a. tidak melakukan perbaikan implementasi NSPK Manajemen ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6); atau (3). (21 Tindakan Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan; b. pencantuman dalam daftar pelanggar NSPK Manajemen ASN; c. pemblokiran data kepegawaian danf atau layanan kepegawaian; e d. pencabutan keputusan atas pengangkatan, pemindahan, atau pemberhentian selain yang menjadi kewenangan PRESIDEN; pembatalan atas keputusan yang ditetapkan oleh PPK, B/B, atau pejabat lain yang ditunjuk selain yang menjadi kewenangan PRESIDEN; dan f atau rekomendasi pencabutan atau pengalihan kewenangan PPK, $rB, atau pejabat lain yang ditunjuk dalam hal objek rekomendasi yang ditetapkan oleh PRESIDEN. f. (3) Tindakan... b. tidak menindaklanjuti hasil Audit Manajemen ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat -t4- (3) Tindakan Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d sampai dengan huruf f, dilakukan oleh Kepala BKN setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan menteri/ pimpinan lembaga terkait.
Koreksi Anda