Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 116 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN berpedoman pada rencana Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6. (21 Objek Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kebijakan dan implementasi Manajemen ASN yang diselenggarakan oleh PPK, slB, atau pejabat lain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1);
b. tindak lanjut rekomendasi yang diberikan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara, Kepala BKN, serta menteri/pimpinan lembaga terkait sesuai kewenangannya di bidang Manajemen ASN; dan
c. proses Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah sesuai dengan NSPK.
(3) Tindak...
(3) Tindak lanjut rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b berupa keputusan atau tindakan yang harus diperbaiki oleh PPK, foB, atau pejabat lain yang ditunjuk sesuai dengan rekomendasi.
Koreksi Anda
