Koreksi Pasal 21
PERPRES Nomor 116 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Laporan hasil Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN disampaikan secara berkala oleh Kepala BKN kepada PRESIDEN paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(21 Laporan hasil Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan menteri/ pimpinan lembaga terkait.
e
BABIII ...
Koreksi Anda
