Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 116 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN dilakukan terhadap seluruh kebijakan dan implementasi Manajemen ASN yang ditetapkan dan diselenggarakan oleh:
a. PPK;
b. $rB; atau pejabat lain yang ditunjuk pada Instansi Pemerintah.
(21 Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk kebijakan yang ditetapkan dan diselenggarakan oleh PRESIDEN.
(3) Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN dilaksanakan oleh BKN.
Koreksi Anda
