Koreksi Pasal 42
PERPRES Nomor 116 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Inspektorat Jenderal dan paling banyak 4 (empat) Inspektorat.
(2) Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Subbagian.
(5) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Dalam melaksanakan fungsi administrasi, Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau Subbagian yang menangani ketatausahaan.
Koreksi Anda
