Koreksi Pasal 72
PERPRES Nomor 116 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal Kerja Sama ASEAN karena tugas dan fungsinya menjadi Pelaksana Harian Sekretariat Nasional ASEAN-INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
