Koreksi Pasal 66
PERPRES Nomor 116 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Semua unsur di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing- masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
