Koreksi Pasal 52
PERPRES Nomor 116 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Unsur Pelaksana Tugas Pokok dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup bilateral, regional, dan multilateral adalah Perwakilan Republik INDONESIA.
(2) Perwakilan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik INDONESIA yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik INDONESIA secara keseluruhan di Negara Penerima atau pada Organisasi Internasional PBB dan/atau Organisasi Internasional Non-PBB.
(3) Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, Perwakilan Republik INDONESIA berada di bawah koordinasi Kementerian Luar Negeri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perwakilan Republik INDONESIA diatur dengan Peraturan PRESIDEN tersendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
