Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 116 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kementerian Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri;
b. pengoordinasian penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri pada kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. perumusan, penyusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri;
d. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA;
e. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA;
f. pengawasan atas pelaksanaan tugas di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA;
g. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Luar Negeri; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh PRESIDEN.
Koreksi Anda
