Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 116 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 101 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 220) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
