Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 115 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2024 tentang RENCANA INDUK PEMAJUAN KEBUDAYAAN TAHUN 2025-2045

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RIPK tahun 2025 - 2045 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan RAN Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dijadikan acuan bagi menteri/kepala lembaga dalam MENETAPKAN kebijakan sektoral yang terkait dengan bidang kebudayaan. (2) Kebijakan sektoral sebagaimana yang dimaksud pada ayiet (1) dituangkan dalam dokumen rencana strategis dan rencana kerja kementerian/ lembaga.
Koreksi Anda