Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 115 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2024 tentang RENCANA INDUK PEMAJUAN KEBUDAYAAN TAHUN 2025-2045

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RAN Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (2) RAN Pemajuan Kebudayaan paling sedikit memuat: a. rincian program kementerian/lembaga; b. waktu pelaksanaan; dan c. indikator capaian.
Koreksi Anda