Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 115 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2024 tentang RENCANA INDUK PEMAJUAN KEBUDAYAAN TAHUN 2025-2045

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RIPK tahun 2025 - 2045 ditetapkan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun. (21 RIPK tahun 2025 - 2045 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. visi dan misi Pemajuan Kebudayaan; b. tujuan dan sasaran; c. perencanaan; d. pembagian wewenang; dan e. alat ukur capaian. Pasal 3. . .
Koreksi Anda