Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 115 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2022 tentang KEBIJAKAN PEMBINAAN KESADARAN BELA NEGARA
Teks Saat Ini
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 14 September 2022 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 14 September 2022 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 184 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Perundang-undangan Hukum, ttd.
SK No 155104A Djaman
Koreksi Anda
