Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 115 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2022 tentang KEBIJAKAN PEMBINAAN KESADARAN BELA NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi Kebijakan PKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 2 huruf e merupakan evaluasi yang dilakukan terhadap pelaksanaan Kebijakan PKBN dalam RANBN.
(2) Evaluasi
(21 Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri bersama menteri/pimpinan lembaga, Panglima Tentara Nasional INDONESIA, Kepala Kgpolisian Negara Republik INDONESIA, dan kepala daerah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya masing- masing.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
