Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 115 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2022 tentang KEBIJAKAN PEMBINAAN KESADARAN BELA NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung pelaksanaan Kebijakan PKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dibentuk forum komunikasi dan koordinasi.
(2) Fortrm komunikasi dan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas unsur:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan;
b.kementerian...
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
e. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara;
f. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
g. Tentara Nasional INDONESIA; dan
h. Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(3) Forum komunikasi dan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
