Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 115 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2022 tentang KEBIJAKAN PEMBINAAN KESADARAN BELA NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Kebijakan PKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c merupakan implementasi dari program kegiatan Kebijakan PKBN dalam RANBN.
(21 Penyelenggaraan RANBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di lingkup pendidikan, lingkup masyarakat, dan lingkup pekerjaan.
(3) Pelaksanaan Kebijakan PKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga, Panglima Tentara Nasional INDONESIA, Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan kepala daerah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya masing- masing.
(41 Pelaksanaan Kebijakan PKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan masyarakat, pelaku usaha, dan lembaga terkait lainnya.
Koreksi Anda
