Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 115 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2022 tentang KEBIJAKAN PEMBINAAN KESADARAN BELA NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Program kegiatan Kebdakan PKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan program kegiatan dari penjabaran Rencana Induk PKBN yang dituangkan dalam RANBN.
(21 RANBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(3) RANBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, pemerintah daerah, dan lembaga terkait lainnya dalam melaksanakan PKBN.
Koreksi Anda
