Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 115 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2020 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKARANTINAAN TUMBUHAN, PEMERIKSA KARANTINA TUMBUHAN, DOKTER HEWAN KARANTINA, DAN PARAMEDIK KARANTINA HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Tunjangan Analis Perkarantinaan Tumbuhan dihentikan apabila Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemberian Tunjangan Pemeriksa Karantina Tumbuhan dihentikan apabila Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemberian Tunjangan Dokter Hewan Karantina dihentikan apabila Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemberian Tunjangan Paramedik Karantina Hewan dihentikan apabila Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
