Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 115 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2020 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKARANTINAAN TUMBUHAN, PEMERIKSA KARANTINA TUMBUHAN, DOKTER HEWAN KARANTINA, DAN PARAMEDIK KARANTINA HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian Tunjangan Analis Perkarantinaan Tumbuhan, Pemeriksa Karantina Tumbuhan, Dokter Hewan Karantina, dan Paramedik Karantina Hewan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda