Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 115 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2020 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKARANTINAAN TUMBUHAN, PEMERIKSA KARANTINA TUMBUHAN, DOKTER HEWAN KARANTINA, DAN PARAMEDIK KARANTINA HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Besaran Tunjangan Analis Perkarantinaan Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(2) Besaran Tunjangan Pemeriksa Karantina Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(3) Besaran Tunjangan Dokter Hewan Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(4) Besaran Tunjangan Paramedik Karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
