Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 115 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 9 diatur dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Koreksi Anda
