Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 115 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang mengepalai dan memimpin Badan Nasional Penanggulangan Terorisme diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
(2) Tunjangan kinerja bagi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.
Koreksi Anda
