Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 114 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2022 tentang STRATEGI KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Strategi Kebudayaan disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun. (21 Strategi Kebudayaan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun sesuai dengan kepentingan nasional.
Koreksi Anda