Koreksi Pasal 39
PERPRES Nomor 114 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021 tentang KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengembangan sumber daya manusia pemerintahan dalam negeri;
b. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia pemerintahan dalam negeri;
c. pelaksanaan penilaian kompetensi sumber daya manusia pemerintahan dalam negeri;
d. pelaksanaan pembinaan, pengembangan, dan pemberdayaan jabatan fungsional bidang pemerintahan dalam negeri;
e. pemantarlan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia bidang pemerintahan dalam negeri;
f. pelaksanaan administrasi Badan; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian . . .
Koreksi Anda
