Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERPRES Nomor 114 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021 tentang KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
-t7- e. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan keuangan daerah; f. fasilitasi pelaksanaan perimbangan keuangan; g. pemberian pertimbangan penerbitan obligasi daerah; h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelengggaraan bina keuangan daerah; i. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. (1) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda