Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 114 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021 tentang KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
