Koreksi Pasal 57
PERPRES Nomor 114 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021 tentang KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 11 Tahun 2OI5 tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor I2), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
