Koreksi Pasal 55
PERPRES Nomor 114 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021 tentang KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan PRESIDEN Nomor 11 Tahun 2Ol5 tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor l2l, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
