Koreksi Pasal 53
PERPRES Nomor 114 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021 tentang KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanAan tugas dan fungsi Kementerian Dalam Negeri bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
